Apple diizinkan untuk menunda perubahan App Store

Apple baru-baru ini mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan putusan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dalam kasus melawan Epic Games. Sebagaimana ditentukan oleh hakim, perusahaan akan dipaksa untuk melakukan beberapa perubahan pada aturan App Store. Namun, pengadilan distrik mengizinkan Apple untuk menunda perubahan hingga banding disidangkan oleh Mahkamah Agung.

Apple dapat menunda perubahan pada pembelian dalam aplikasi App Store lebih lama

Seperti dilansir The Verge, Apple telah diberikan mosi untuk menangguhkan putusan pengadilan banding yang akan memaksa perusahaan untuk mengizinkan pengembang menjual konten dalam aplikasi menggunakan platform pihak ketiga, bahkan ketika aplikasi tersebut didistribusikan melalui App Store.

Putusan seperti itu akan berdampak signifikan pada keuntungan Apple, karena perusahaan membebankan komisi 30% untuk penjualan aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.

Keputusan tersebut diambil setelah Epic Games menggugat Apple, menuduhnya melakukan praktik antipersaingan dengan App Store. Meskipun hakim memutuskan bahwa Apple tidak akan dipaksa untuk membawa Fortnite kembali ke App Store, perusahaan harus melonggarkan panduannya tentang pembelian dalam aplikasi. Dengan keputusan hari ini, Apple akan memiliki lebih banyak waktu sebelum diharuskan menerapkan perubahan tersebut.

Pengadilan distrik yakin Apple tidak melanggar undang-undang antitrust tetapi memerintahkan perusahaan untuk mengizinkan pengembang mengarahkan pengguna ke metode pembayaran di luar aplikasinya.

Tentu saja, Epic Games tidak senang dengan keputusan hari ini. Pengacara Epic membantah penangguhan tersebut dengan mengklaim bahwa “Apple tidak punya pilihan selain mengandalkan argumen yang sangat lemah sehingga sebelumnya hanya menyebutkannya sedikit, atau tidak sama sekali.” Seperti diberitakan sebelumnya, Epic juga dapat meminta Mahkamah Agung untuk mendengar bandingnya dalam kasus tersebut.

Epic Games v. Apple

Apple melarang Fortnite dari App Store pada tahun 2020 setelah Epic Games merilis pembaruan yang memungkinkan pemain membeli koin digital melalui metode eksternal alih-alih menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi App Store. Epic kemudian menggugat Apple, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut adalah monopoli dan memiliki praktik anti-persaingan dengan pedoman App Store.

Tetapi kasus tersebut tidak memberikan hasil yang baik bagi kedua perusahaan. Sementara Apple terpaksa melonggarkan beberapa aturan App Store, Hakim Rogers juga memutuskan bahwa Apple tidak akan dipaksa untuk mengizinkan Fortnite kembali ke App Store karena Epic Games tahu persis apa yang dilakukannya jika melanggar pedoman.

Pengacara Apple mengklaim bahwa Sirkuit ke-9 telah bertindak terlalu jauh dalam mengeluarkan perintah nasional terhadap perusahaan tersebut. Petisi tersebut mengatakan Apple berencana untuk mengajukan pertanyaan yang “berjangkauan jauh dan penting” tentang kekuatan hakim. Sebelum naik banding ke Mahkamah Agung, Epic dan Apple mencoba mengajukan banding ke Sirkuit ke-9 tanpa hasil.

Baca juga

FTC: Kami menggunakan tautan afiliasi otomatis yang menghasilkan pendapatan. Lagi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *